Frequently Asked Questions (FAQ)

Akdemik > FAQ

Berikut adalah kumpulan pertanyaan tentang berbagai hal dalam kegiatan perkuliahan di Departemen Matematika.

Sebelum mengajukan pertanyaan baru, dimohon untuk mengecek daftar FAQ yang sudah tertera di bawah ini terlebih dahulu.

Jika pertanyaan Anda belum terdapat pada daftar di bawah ini atau belum jelas jawabannya, silakan mengajukan pertanyaan melalui tombol berikut:

Lihat prosedur transfer kredit Kampus Merdeka-Merdeka Belajar (link)

Bisa saja, perhatikan ketentuan dari program tersebut; apakah ada persyaratan IP, semester, jumlah SKS yang masih boleh diambil di universitas bersamaan dengan pelaksanaan program magang, dan juga beban SKS mata kuliah wajib yang belum dipenuhi.Perhatikan bahwa dengan mengikuti kegiatan magang ini, jumlah SKS yang diambil di kampus akan berkurang drastis, direkomendasikan hanya 1 mata kuliah (setara 3 SKS), mungkin bisa tambah hingga 2-3 mata kuliah (maksimal 9 SKS, dengan mempertimbangakan IP semester terakhir). Dengan pengurangan SKS seperti itu, pertimbangkan kaitannya dengan masa studi secara keseluruhan, misal; jika ada mata kuliah wajib yang tidak bisa diambil semester ini, dan mata kuliah itu hanya dibuka 1 tahun sekali.Untuk ketentuan dan penghitungan transfer kredit, baca keterangan di sini (link)

Tidak bisa. Untuk kegiatan MBKM 20 sks tidak diperkenankan mengambil mata kuliah lagi di semester tersebut di UI.

Silakan kontak Prodi melalui email stats@sci.ui.ac.id

  1. Berlaku di UI, dengan ketentuan di Prodi Statistika seperti pada penjelasan berikut (link)
  2. Jika magangnya selesai di semester tersebut, dan pengajuan serta proses penilaian oleh tim transfer kredit selesai sebelum semester tersebut berakhir, perolehan SKS dapat dimasukkan di semester tersebut. Jika tidak, akan diproses untuk semester berikutnya; dengan ketentuan seperti pada panduan berikut (link)

Syarat bergantung pada yang dicantumkan oleh MOOCs

MOOCs dianggap sama dengan mengambil open courses lainnya, sehingga dari sisi Prodi tidak bisa menetapkan suatu aturan; aturannya kembali mengacu pada syarat yang ditetapkan oleh penyelenggara MOOCs

MOOCs bisa dari mana saja, namun jika matkulnya adalah seperti yang ada pada kurikulum Prodi Stat, maka tidak diperbolehkan mengambil di MOOCs.

Jika course yang diambil adalah di luar topik dari matkul yang ada pada kurikulum Prodi Stat, maka penghitungan SKS untuk transfer kredit mengikuti pada kriteria jumlah jam kegiatan , dimana 1 SKS = 170 menit kegiatan selama 14-16 minggu, atau 1 SKS  35 – 45 jam; dengan catatan topik yang beririsan (dan waktu aktivitas untuk topik tersebut) tidak termasuk dalam pengakuan.

Bisa saja, dengan mempertimbangkan jawaban pada poin 1 s.d 3 di atas

transfer kredit SKS diproses sesuai dengan waktu pengajuan dari mahasiswa, dengan catatan pada semester tersebut jumlah perolehan SKS maksimal tetap dibatasi pada 24 SKS.

Sesuai aturan pada (link)

Baca jawaban (telusuri link) untuk pertanyaan no. 11

Baca jawaban (telusuri link) untuk pertanyaan no. 11

Baca jawaban (telusuri link) untuk pertanyaan no. 11

Baca jawaban (telusuri link) untuk pertanyaan no. 11

Bisa aja, Baca jawaban (telusuri link) untuk pertanyaan no. 11

Baca jawaban (telusuri link) untuk pertanyaan no. 11

Ikuti ketentuan dari perusahaan/institusi yang dituju. Dokumen standar biasanya adalah CV, transkrip nilai, dan surat pengantar magang. Form surat pengantar magang dapat diunduh di sini (Login | Sistem Informasi Persuratan Akademik FMIPA UI – SIPA) dan prosedur selanjutnya ikuti seperti penjelasan di sini (link).

Jika dirasa tidak mengganggu kegiatan perkuliahan, tidak apa-apa. Perhatikan baik-baik beban magang dan beban perkuliahan yang diambil, harus dapat dijalankan dengan baik keduanya. Mekanisme pembimbingan dan penilaian magang, dapat dikonsultasikan dengan dosen pembimbing magang yang ditunjuk oleh Prodi. Keterangan lengkap mengenai magang dapat dibaca di sini (link). Untuk akses file pada link tersebut silahkan hubungi Kaprodi Stat.

Ya, dengan tidak mencantumkan nama perusahaan/pelabuhan; data juga dibuat anonymous. Dalam penulisan laporan, dapat dituliskan sebagai, misal: “salah satu perusahaan di Jakarta”, atau “Perusahaan ABC di Jakarta”.

Memang prosedur standar jika ingin mengambil data pada suatu perusahaan/institusi untuk membuat proposal. Singkat saja, sekitar 2-4 halaman biasanya cukup, isinya seperti yang sudah dipelajari pada kuliah Metode Penelitian: latar belakang, permasalahan dan tujuan penelitian, hipotesis (jika bukan studi ekploratori), manfaat penelitian. Penting untuk dituliskan variable/pengukuran apa yang diperlukan, untuk pihak perusahaan dapat mempersiapkan datanya. Sertakan juga pembahasan singkat dan sederhana mengenai metode yang (direncanakan) akan digunakan dalam pengolahan data tersebut.

Pedoman pengambilan mata kuliah Skripsi dan prosedur lain terkait dapat dipelajari pada dokumen berikut (klik di sini).

Sebaiknya 1 semester sebelum pelaksanaan skripsi secara resmi. Misal, ingin mengambil skripsi di semester 7, sebaiknya di semester 6 sudah mengajukan diri ke dosen yang diinginkan sebagai pembimbing skripsi. Perhatikan etika berkomunikasi dengan dosen

Pemilihan dosen pembimbing dapat berdasarkan kecocokan topik dan kesamaan minat (dapat dilihat selama mengikuti kuliah dari dosen yang bersangkutan), maupun ketersediaan kuota bimbingan dari dosen tersebut.

Ya. Untuk menjamin mutu bimbingan, maka beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam rangka penyusunan skipsi/tugas akhir adalah paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa. (Peraturan Rektor UI No.016 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia, Pasal 23 ayat (8)).

Boleh, dengan ketentuan harus tetap merupakan dosen tetap UI untuk pembimbing utama. (Peraturan Rektor UI No.016 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Univeristas Indonesia, Pasal 23 ayat (4)).

Dosen tidak tetap, atau pakar, atau profesional dari kalangan industri (luar UI secara umum) dapat menjadi dosen pembimbing pendamping (Peraturan Rektor UI No.016 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Univeristas Indonesia, Pasal 23 ayat (5)).

Berdasarkan kesepakatan antara dosen pembimbing dengan mahasiswa. Mahasiswa dapat mengajukan topik mereka sendiri jika ada, namun tetap dengan persetujuan dosen pembimbing. Jika mahasiswa tidak/belum memiliki topik, dosen pembimbing dapat menawarkan topik penelitian dosen tersebut; atau mengarahkan mahasiswa dalam mencari topik yang sesuai.

Idealnya adalah 1 semester. Untuk menghindari tercatat pengerjaan skripsi lebih dari 1 semester, biasanya mahasiswa sudah mulai mengerjakan skripsi di semester sebelumnya, sehingga saat semester resmi pengambilan skripsi, penelitian dapat diselesaikan dengan baik.

Skripsi berstatus mata kuliah spesial dan dapat diambil setelah menyelesaikan minimal 114 (seratus empat belas) SKS. (Peraturan Rektor UI No.016 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Univeristas Indonesia, Pasal 23 ayat (1)).

Dari jumlah SKS, perhatikan ketentuan IPS pada semester sebelumnya; jika 3,00<= IPS <=3,49, maka dapaat mengambil maksimal 21 SKS (Peraturan Rektor UI No.016 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia, Pasal 31 ayat (4)).

Dari pelaksanaan yang sudah ada selama ini, pengerjaan skripsi biasanya membutuhkan dedikasi yang tinggi, dan cukup berat jika dilakukan bersamaan dengan beberapa mata kuliah lain mengingat tugas-tugas perkuliahan yang cukup berat. Oleh karena itu, tidak direkomendasikan untuk mengerjakan skripsi bersamaan dengan 3 atau lebih mata kuliah lain. Untuk hal ini, dapat didiskusikan lebih lanjut dengan pembimbing akademik dan dosen pembimbing skripsi.

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (link), Pasal 19, ayat (2), (3) dan (4) sebagai berikut:

Masih diperbolehkan untuk kelebihan 1 SKS dari batasan yang ditentukan pada aturan di atas.

  1. Saat pengisian IRS, hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sudah melakukan registrasi administrasi (pembayaran UKT).
  2. Untuk mahasiswa yang belum bisa membayar karena alasan tertentu:
    1. Beasiswa KIP-K: Dapat menghubungi bagian Keuangan FMIPA (Pak Malik) untuk mengubah status menjadi tunda bayar. Dengan demikian, mahasiswa tetap dapat melakukan pengisian IRS pada periode yang sudah ditetapkan.
    2. Beasiswa Non-KIP-K & Masa Pencairan Tertunda: Jika pencairan beasiswa baru terjadi setelah masa registrasi administrasi, mahasiswa dapat mengajukan skema cicilan dengan menghubungi bagian Keuangan FMIPA:
      1. Jika dapat membayar sendiri terlebih dahulu (minimal cicilan pertama) pada masa registrasi administrasi, maka mahasiswa sudah dapat melakukan pengisian IRS secara langsung.
      2. Jika tidak dapat melakukan pembayaran (minimal cicilan pertama) pada masa registrasi administrasi, mahasiswa belum dapat melakukan pengisian IRS secara langsung. Namun:
        • Mahasiswa tetap dapat mengikuti perkuliahan seperti biasa. Silakan berkoordinasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk menginformasikan ke Dosen Mata Kuliah (MK) yang diikuti.
        • Mahasiswa dapat melakukan pengisian IRS secara manual menggunakan form Add/Drop setelah melakukan pembayaran minimal cicilan pertama UKT atau setelah beasiswa cair.
        • Untuk melakukan add mata kuliah, mahasiswa wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam seluruh kegiatan perkuliahan (misalnya daftar kehadiran kelas, tugas yang telah dikumpulkan, dan kegiatan MK terkait lainnya).
        • Jika terdapat mata kuliah pilihan yang sangat penting untuk diambil, mahasiswa dapat mengomunikasikannya kepada Dosen PA untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua Program Studi (Kaprodi) guna dipertimbangkan dalam kuota kelas.

“sudah bisa” –> tidak lama sesudah ditanyakan, ketika dilakukan pengecekan kembali di SLCM, statusnya sudah tidak bermasalah.

SLCM sepertinya belum langsung terupdate, jadi banyak yg alami kasus ini dan telah dilaporkan ke UI. Mohon mahasiswa selalu mengecek SLCMnya, UI, pihak DIRPEND sedang proses untuk perubahan status bayarnya.

Akses matkul lintas prodi baru akan dibuka minggu depan, supaya tidak mengganggu kuota dari msh prodi yang membuka matkul tsb. Ini juga dengan ketentuan akan dibuka untuk lintas prodi jika masih ada sisa kuota. Sebagai contoh, jika kuota kelas A di Prodi Akt = 50, mahasiswa Akt yang mendaftar kelas tsb = 48, maka hanya akan dibuka 2 kuota untuk prodi lain.

Ini kemungkinan karena SLCM belum stabil, tunggu sampai masa isi IRS berakhir; tolong dicek lagi, jika 1 minggu sesudah masa isi IRS berakhir masih belum berubah, tolong laporkan kembali.

Catatan Batas Maksimum SKS:

  • Tidak ada mata kuliah bertobot 2 SKS (kecuali Data Mining & Deep Learning, namun mata kuliah ini berpaket dengan praktikumnya dan tidak boleh diambil terpisah).
  • Jika jatah maksimum mahasiswa adalah 12 SKS, sedangkan pilihan mata kuliah yang tersedia berbobot 4 SKS dan 3 SKS (tidak ada yang 2 SKS), maka mahasiswa diperbolehkan mengambil total SKS melebihi jatah maksimum sebesar 1 SKS.
    Contoh: 4 + 3 + 3 + 3 = 13 SKS (kelebihan 1 SKS dari batas maksimum 12 SKS).
  • Jika mahasiswa ingin mengoptimalkan/memaksimumkan jatah SKS pas dengan batas yang ditentukan, mahasiswa dapat mencari pilihan mata kuliah 2 SKS dari program studi (prodi) lain atau dari fakultas lain.
  • Untuk mahasiswa prodi S1 Statistika angkatan sebelum 2024:
    • Jika sudah pernah mengambil TK2: Web Mining di Prodi Matematika, maka tidak diperkenankan mengambil Deep Learning dan Praktikum Deep Learning di Prodi Statistika.
  • Untuk mahasiswa prodi S1 Statistika angkatan 2024 dst:
    • Deep Learning merupakan mata kuliah wajib, sehingga mahasiswa tidak diperkenankan mengambil TK2: Web Mining di Prodi S1 Matematika.